Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1976, Keputusan Presiden no 24 tahun 1976 dan Keputusan Presiden no 3 tahun 1983
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 sebanyak 20 hari, termasuk Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak empat hari
Pemerintah telah menyepakati bahwa tahun 2020 akan memiliki 16 hari libur nasional, dan empat hari cuti bersama.
Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi
Diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19.
Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama.
Pemerintah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)
Keppres tersebut menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Meski tidak merupakan hari libur nasional, namun penetapan tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional